Petinggi PT. CNI Diperiksa Kejagung Tersangkut Korupsi Nikel Sultra

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kursi jabatan terhempas, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 oleh PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan mereka yang diperiksa di antaranya ada para direksi dan mantan direksi PT. CNI. 

Mengingat, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 (empat) orang saksi,” jelas Anang dalam keterangannya. 

Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya antara lain, ASS dari PT. CNI (CC), DS selaku Mantan Direksi PT. CNI tahun 2017 (Pemegang Saham PT. CNI). DR selaku Direksi PT. CNI tahun 2024-saat ini, dan S selaku Staf pada PT. CNI. 

Anang menyebutkan pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Sementara proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya, dikutif Rabu (9/9).

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan kegiatan penyitaan uang senilai Rp401 miliar. Menyangkut kasus dugaan korupsi tata kelola nikel tahun 2017-2020 oleh PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara.   

Dimana penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 116 orang saksi, tiga orang ahli. Sekaligus melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.   

“Sedangkan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Disamping telah melakukan tindakan penyidikan lainnya.   

Berdasarkan hal tersebut, penyidik sudah memperoleh fakta pada tahun 2017-2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Tersebut nama PT. CNI yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun telah memiliki rekomendasi ekspor.   

Kemdati, pihak PT. CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa. Sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen. Untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen. 

PT. CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah telah melakukan ekspor nikel secara tidak sah. Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp. 401.653.737.469,69. (Rp. 401 miliar).

(RN/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250