KPK: Korupsi Karet Kementan Sorot Asam Formiat

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tindak lanjut perkara, penyidikan dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali pelaksanaan proyek. Sekaligus mulai menghitung potensi kerugian keuangan negara melalui pemeriksaan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dimana salah satu pihak yang diperiksa ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan berinisial YUD.

Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengegaskan pemeriksaan YUD berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan asam formiat. Ketika yang bersangkutan menjabat sebagai PPK.
“Pendalaman materi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat pada saat yang bersangkutan menjadi PPK,” kata Budi dikutip Minggu (29/8).
YUD diperiksa penyidik KPK pada Kamis (27/8) yang lalu. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan Tim Auditor BPKP untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negaranya,” terang Budi.

Langkah KPK ini menjadi penting karena perkara tersebut telah bergulir cukup lama. KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada 29 November 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up dalam proses pengadaan. Mengingat kasus terjadi ketika Kementan berada di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo. Pada 2 Desember 2024, KPK menerangkan telah menetapkan satu tersangka.

Sedangkan perkembangan berikutnya baru disampaikan KPK pada 21 Oktober 2025. Lembaga antirasuah mengumumkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YW sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kendati, selain status tersangka, perhatian juga tertuju pada delapan orang yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri.
“Lalu KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang”. Terdiri dari: DS dari pihak swasta, YW selaku PNS, RIS dari pihak swasta, SUP selaku PNS, DJ yang merupakan pensiunan, ANA selaku PNS, AJH, bersama MT selaku PNS.

“Sedangkan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan”. Tentu saja ebijakan tersebut diambil untuk memastikan keberadaan para pihak tetap berada di Indonesia. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan.

Juru Bicara KPK ketika itu, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Keberadaan delapan orang tersebut dinilai diperlukan untuk mendukung kelancaran proses hukum.
Masalahnya, masa berlaku pencegahan tersebut kini menjadi tanda tanya.

Namun hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah pencegahan. Terhadap delapan orang tersebut diperpanjang atau tidak.
Meski belum terangnya status pencegahan itu, penyidik justru kembali bergerak dengan menggali peran mantan PPK dan melibatkan auditor BPKP. Bertujuan untuk menghitung kerugian negara.

Perkembangan tersebut membuat publik menunggu satu hal penting: sejauh mana KPK akan menuntaskan perkara pengadaan fasilitas pengolahan karet tersebut? Termasuk mengurai dugaan mark-up, memastikan besaran kerugian negara. Disamping, memperjelas status hukum seluruh pihak yang sebelumnya masuk radar penyidikan.

Sebab, perkara yang telah dimulai sejak November 2024 tetebut, bukan hanya dituntut untuk terus berjalan. Melainkan bermuara pada kejelasan mengenai ujung penanganan perkara.

(MI/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250