METROINDONEWS.COM, PONOROGO – Penelusuran tuntas perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam bentuk pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Ponorogo. Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidik juga kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
“Sementara dua tersangka yang telah ditetapkan yakni FS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo”. Bersama SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024. Selain mendalami peran keduanya, Kejari Ponorogo juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Moch. Quraish Shihab Garuda Nusantara, mengungkapkan pendalaman masih terus dilakukan. Termasuk terhadap rentang waktu pemberian tunjangan perumahan pada 2023 hingga 2026 yang belum seluruhnya terungkap.
“Dimana perkembangannya saat ini, lanjut dia, kami masih lakukan pendalaman”. Terutama terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan. Mengingat perbuatan yang terkait dengan dua tersangka tersebut berada dalam kurun waktu tertentu dan belum mencakup keseluruhan periode 2023 sampai 2026,” sebut Garuda.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah kurun waktu yang perlu didalami, termasuk pada 2025 dan 2026. Penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Ponorogo periode 2019-2024 untuk menggali informasi terkait pemberian tunjangan perumahan tersebut.
Ketika disinggung adanya kemungkinan 44 anggota DPRD lainnya ikut terseret dalam perkara tersebut, Garuda mengatakan pihaknya belum dapat memastikan. Karena kesimpulan mengenai keterlibatan pihak lain masih menunggu perkembangan penyidikan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.
Mengenai sebanyak 44 anggota DPRD terseret atau tidak, kami belum bisa menjawab. Masih membutuhkan perkembangan dari dua tersangka yang sudah ditetapkan. Tentu saja karena masih ada kurun waktu 2025 dan 2026 yang harus dilakukan pendalaman,” jelasnya, dikutif Jum’at (21/8).
Garuda menambahkan, pendalaman tersebut penting dilakukan karena komposisi keanggotaan DPRD dapat berubah dari tahun ke tahun. Penyidik perlu memastikan rangkaian pemberian tunjangan serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap periode.
“Sedangkan terkait peran SN, Kejari Ponorogo menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh”. SN diduga memiliki peran dengan tujuan meminta adanya kenaikan tunjangan kepada FS. Untuk itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara dalam mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut,” imbuhnya.
(GS/AG)














