Orangtua Murid SMPN 178 Keluhkan Biaya Seragam Mahal, Pengadaan Barang dan Jasa Mencurigakan?

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Polemik regulasi aturan, sejumlah orangtua murid SMPN 178 Jakarta Selatan mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait biaya seragam sekolah yang dibebankan pihak sekolah kepada mereka. Sebut saja Mawar salah satu orang tua murid kelas VII di SMPN 178 Jakarta Selatan mengatakan pihak sekolah memberikan informasi awal bahwa biaya untuk membeli seragam sebesar Rp. 800 ribu rupiah hingga Rp. 1 juta rupiah. Mawar menuturkan, biaya tersebut meliputi baju seragam yang merupakan ciri khas sekolah seperti baju olahraga, baju batik dan baju muslim. Beserta sejumlah atribut sekolah lainnya yang berlogo SMPN 178 Jakarta.

Hal tersebut membuat Mawar dan orangtua murid lainnya merasa bahwa beban biaya seragam sekolah tersebut terlalu berat bagi mereka. Belum lagi ditambah perlengkapan sekolah lainnya seperti buku tulis dan alat tulis lainnya yang juga harus dibeli.

Pihak sekolah juga diduga menerima uang fee atau gratifikasi dari rekanan sekolah yang mendapatkan proyek pekerjaan barang dan jasa yang dikerjakan disekolah. Selain itu ada pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan volume.

Sementara Kepala SMPN 178 Jakarta, Agus Sutarto, ketika dikonfirmasi melalui surat resmi  sampai berita ini ditayangkan tidak mau memberikan keterangan resmi. Dihubungi melalui nomor telepon selulernya tidak memberikan respon malah memblokir nomor telepon awak media.

Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ernita Napitupulu saat dihubungi dimintai tanggapannya tidak merespon telepon awak media, Jumat (21/8).

Sedangkan disebut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022. Telah mengatur tentang seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur. Terkait kewajiban bagi orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Dalam pemeliharaan ruang aula, ada item sejumlah barang yang terlihat cukup mencolok terkait harga beli bahan tersebut? Seperti hal nya dalam pembelian besi Hollow Spesifikasi : 40X40 Mm Dia. Tebal 2 Mm, 40 batang harga Rp. 287.901 , pajak Rp.1.381.925 , Total Harga Rp.12.897.965

Sementara dipasaran harga barang tersebut. Hanya di bandrol untuk harga 40 batang besi hollow ukuran 40×40 mm (panjang 6 meter) berkisar antara Rp 3.200.000 hingga Rp 7.200.000. Harga total ini tergantung pada ketebalan besi, jenis bahan (hitam atau galvanis).

Dimana rincian harga per Batang (Ukuran 40×40 x 6 Meter)
• Besi Hollow Hitam tipis (0.8 mm): Rp 82.900 per batang (Total 40 batang: Rp 3.316.000)
• Besi Hollow Hitam standar (1.0 mm): Rp 106.700 per batang (Total 40 batang: Rp 4.268.000)

Tentu sangat jauh berbeda harga beli barang tersebut oleh pihak sekolah melalui rekanan dengan harga yang berlaku di pasaran.
Maka kuat dugaan telah terjadi mark up harga untuk satu jenis barang. Sementara barang yang dibutuhkan oleh pihak sekolah terdiri dari beberapa macam jenis kebutuhan.

Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik, Fitra Harry, ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut menyampaikan, pihak sekolah pasti memahami dalam Juklak dan Juknis penggunaan dana BOS sudah diperintahkan untuk membeli barang, menggunakan harga terendah.

Dimana artinya jika ada barang dengan kualitas yang sama tidak diperlukan membeli barang dengan harga yang cukup tinggi. Karena sudah ada aturan dalam penggunannya. Namun jika hal itu di langgar, dipastikan ada kepentingan,” tandasnya, Jum’at (21/8) siang, di Balai Kota.

Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait secara proporsional serta berimbang.

(SP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250