METROINDONEWS.COM, RIAU – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan aset milik perusahaan pailit PT. Sinar Mas Reksa Kencana (Dalam Pailit) kembali mencuat ke publik. Seorang kontraktor sekaligus kreditur konkuren, Agus Murdani Damanik (38), resmi melaporkan tim Kurator pengurus boedel pailit ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Kamis (6/8).
Laporan tersebut diterima pihak Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/445/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 29 Juli 2026. Pihak terlapor dalam aduan ini adalah tim Kurator Fikri Ikram Aristya dkk, di mana salah satu kuratornya yakni Andra Raihard Pasaribu S.H., M.H., yang diketahui merupakan anak dari Prof. Otto Hasibuan.
Penunjukan kurator tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 232/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 17 Januari 2023.
Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terjadi di jalan PT SINAR REKSA KENCANA (Dalam Pailit), Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 4 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Awal Mula Dugaan Penggelapan Aset
Dugaan pelanggaran ini bermula ketika PT SINAR REKSA KENCANA (Dalam Pailit) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal tahun 2023, dan menunjuk tim terlapor (Fikri Ikram Aristya dkk) sebagai pengurus aset atau Kurator.
Sebagai salah satu kreditur konkuren yang memiliki hak atas hasil penjualan boedel pailit, pelapor Agus Murdani Damanik berupaya mencari informasi mengenai daftar aset yang akan dilelang agar tidak menyalahi aturan dan merugikan para pihak. Namun, saat pengumuman lelang diterbitkan di media massa koran Tribun Pekanbaru, pelapor menemukan fakta bahwa 1 (satu) unit mobil ambulans kendaraan operasional yang teregister atas nama PT SINAR REKSA KENCANA (Dalam Pailit) tidak terdaftar dalam daftar lelang resmi tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diperoleh informasi dari pihak PT SINAR PERANAP PERKASA (PT SPP) bahwa unit mobil ambulans tersebut diduga telah dijual secara sepihak di bawah tangan oleh tim kurator terlapor kepada PT SINAR PERANAP PERKASA (PT SPP) tanpa melalui prosedur Lelang Umum yang berlaku.
Kreditur Dirugikan, Hakim Pengawas Turut Dilaporkan Akibat pengalihan penguasaan aset secara sepihak dan tanpa prosedur lelang resmi ini, pelapor bersama kreditur lain—termasuk PT Bank Raya Tbk.—merasa sangat dirugikan. Selain melaporkan kurator ke Polda Riau, pelapor juga memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum lainnya dengan melaporkan Hakim Pengawas dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 232/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, yakni Buyung Dwikora S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua.
Hingga berita ini diturunkan, pelapor berharap pihak Kepolisian Daerah Riau dapat melakukan pengusutan secara tuntas dan memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Pelapor juga meminta perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh publik melalui portal resmi SP2HP Bareskrim Polri.
Redaksi














