METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tegak dalam tujuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memilih kasus berdasarkan besar atau kecilnya perkara. Tentu saja dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi dan kami tidak pilih-pilih.
Sepanjang perkara memang memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutif Rabu (22/9).
Menurut dia, OTT menjadi salah satu bukti bahwa KPK tidak memilih-milih kasus ataupun menargetkan pihak tertentu.
Membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Perkara tersebut murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Lanjut dia mengatakan KPK tetap memperhatikan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pusat maupun daerah.
Sehingga kami juga tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah,” ungkap Achmad.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena juga menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah. Tentu agar tidak beranggapan KPK hanya melakukan penindakan di kota-kota besar.
“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan”. Dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta. Lantas kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.
Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada Selasa (22/9), KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK juga menyita uang tunai Rp. 200 juta dalam rangkaian OTT tersebut, terdiri atas Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp. 50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati. Senilai Rp20 juta dari rumah Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10%. Melalui pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK menduga pihak swasta kemudian menyerahkan Rp. 130 juta atau sebagian dari fee 10% untuk salah satu paket proyek pembangunan Jalan Sangkub IV sebesar Rp. 1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK menduga Sirajudin memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi sepanjang 2023–2026 dengan total mencapai Rp. 11,14 miliar.
Dimana jumlah tersebut terdiri atas Rp. 350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow Utara. Karena yang bersangkuatan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dan Rp. 10,79 miliar dari pihak-pihak lain.
Sejak 2023–2024 lalu, Sirajudin menjabat Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. Sedangkan pada 2025–2026 dia menjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030.
(ANT/TR)














