METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Sampai kapan terlaksana, kursi komisaris BUMN kembali menjadi sorotan. Nama Silfester Matutina tercatat masuk jajaran Dewan Komisaris PT. Pelindo Jasa Maritim. Sebagai Komisaris Independen, berdasarkan keputusan pemegang saham yang ditetapkan pada 25 Juni 2026.
Dokumen yang diperoleh, Rabu (23/9), menyebutkan pengangkatan tersebut dilakukan. Melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler) Nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan Nomor SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26. Mengenai tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim.
Dalam keputusan pertama, pemegang saham memberhentikan dengan hormat Eris Herryanto dari jabatan Komisaris Independen.
Pengangkatan ini menjadi perhatian karena Silfester bukan hanya pernah menduduki jabatan komisaris di BUMN lain. Tetapi dia juga masih memiliki persoalan eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD pada 18 Maret 2025. Sementara itu, dokumen Pelindo Jasa Maritim secara tegas menunjukkan pengangkatan pada Juni 2026 dilakukan melalui keputusan pemegang saham PT. Pelindo Jasa Maritim, bukan oleh RNI.
Sementara di sisi lain, perkara hukum Silfester masih menyisakan persoalan eksekusi. Dimana pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara terkait fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan putusan tersebut tidak tertunda oleh upaya Peninjauan Kembali (PK) dan eksekusi tetap menjadi kewenangan jaksa.
Hingga awal 2026, Kejaksaan Agung menyatakan keberadaan Silfester masih dicari untuk kepentingan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.
Dengan dokumen keputusan 25 Juni 2026 tersebut, terdapat fakta baru dalam perjalanan jabatan Silfester di lingkungan BUMN. Sebelumnya telah tercatat sebagai Komisaris Independen ID FOOD, namanya kembali masuk dalam struktur komisaris perusahaan BUMN melalui PT. Pelindo Jasa Maritim.
Dokumen itu sekaligus memperlihatkan bahwa pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim. Telah ditetapkan sejak Juni 2026, sementara persoalan pelaksanaan putusan pidananya masih menjadi catatan dalam pemberitaan penegakan hukum.
Karena dokumen tersebut tidak menyebut status perkara hukum Silfester sebagai alasan ataupun pertimbangan pengangkatannya.
Dokumen hanya memuat keputusan pemberhentian Eris Herryanto dan pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen.
Sedangkan, kabar pengangkatan tersebut mendapat sorotan dari Said Didu. Dia adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, merespons singkat melalui unggahannya di media sosial X.
Said Didu menegaskan keputusan pengangkatan Silfester sebagai sesuatu yang memalukan dan menyedihkan.
“Memalukan dan menyedihkan,” kata dia dikutif pada Rabu (23/9).
(KN/TR)














