METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengungkap tanpa batas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. Dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (22/9).
Sementara dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp. 130 juta dari lokasi Sirajudin diamankan. KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan penangkapan Sirajudin dilakukan di salah satu hotel di Jakarta. Dia menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dimana kami tunjukan ketika tim mengamankan barang bukti uang senilai Rp.130 juta, bersamaan tim juga mengamankan saudara SJL Bupati Bolmut di salah satu hotel di Jakarta,” ujarnya.
“Selain uang Rp. 130 juta yang ditemukan, lanjut Budi, ketika penangkapan di hotel”. Tim KPK juga mengamankan uang dari lokasi lain yang berkaitan dengan rangkaian OTT tersebut.
Dalam operasi tetsebut, KPK menemukan uang tunai yang disimpan dalam sebuah koper di rumah Sirajudin. Tim juga menemukan uang di rumah dinas Kepala Dinas PUPR Bolmut.
“Kemudian secara paralel tim ikut mengamankan uang yang tersimpan dalam koper di rumah Bupati Bolmut. Kemudian di sisi kanan ini uang yang ditemukan di rumah dinas Kadis PUPR senilai Rp. 50 juta,” ungkap Budi.
Setelah melakukan OTT dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.
Tersangka disangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 mendatang.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(SR/TR)














