Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, 9 Butir Pil Ekstasi Diamankan

METROINDONEWS.COM RIAU– Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti 9 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 3,8 gram.

Pengungkapan berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Imam Munandar atau Simpang Riset. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati sejumlah orang yang melintas menggunakan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang selanjutnya diketahui berinisial DD alias B dan YA.

Dalam penggeledahan terhadap DD alias B, petugas menemukan 9 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna orange yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan 1 unit handphone OPPO warna hitam dan 1 unit handphone VIVO warna Dawn Gold.

Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, masing-masing beserta kunci kontak.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka DD alias B dinyatakan positif MET, sedangkan tersangka YA dinyatakan negatif MET.

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

“Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Gian.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250