METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menguak gurita korupsi – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut memiliki bukti terkait keberadaan pejabat BGN lain yang disebut mengelola lebih dari 20 SPPG.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan tidak hanya berfokus pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Boyamin kemudian, meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan 3 tersangka dengan menambah setidaknya minimum satu lagi tersangka”. Mengapa demikian? Pejabat yang tinggi juga, dari temuan saya, diduga punya 20-an SPPG atau 20-an dapur umum,” ungkap Boyamin dikutip Sabtu (6/6) sore.
Dia menerangkan, pejabat di BGN seharusnya tidak memiliki SPPG maupun terlibat dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.
“Tentu saja yang mana dalam hal itu mestinya tidak boleh, karena dia, fungsi oknum pejabat eselon satu ini, tingkatnya tinggi, justru fungsinya pengawasan. Nah, mestinya dia mengawasi jangan sampai ada dugaan penyimpangan-penyimpangan,” bebernya.
Boyamin menilai penyimpangan dalam Program MBG, termasuk dugaan korupsi, sebenarnya sudah terjadi sejak awal. Temuan MAKI, penyimpangan tersebut justru dilakukan oleh oknum pejabat BGN.
“Tapi diduga yang bersangkutan malah tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi dan diduga banyak penyimpangan karena dia masuk ke dalam konflik kepentingan”. Mengingat dia punya 20-an dapur umum, dan itu justru sudah seharusnya, menurut saya, bersama-sama dengan pejabat yang ada yang sudah tersangka untuk juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Boyamin.
Kemudian dia memastikan berbagai bukti terkait adanya pimpinan BGN memiliki 20 lebih SPPG akan dilaporkan ke Kejagung RI. Laporan itu akan dilengkapi nama oknum yang dimaksud.
“Saya akan melaporkan resmi kepada Kejaksaan Agung dengan surat resmi dilengkapi nama yang bersangkutan dan juga dapur umumnya di mana yang 20-an tadi dan juga apa fungsi jabatannya gitu,” ujarnya.
Dia berharap Kejagung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menetapkan oknum pejabat itu sebagai tersangka.
“Sehingga apa bila nanti kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka ya seperti biasa saya gugat ke praperadilan untuk membuka siapa nama orang itu”. Termasuk dugaan penyimpangannya memiliki 20-an dapur umum atau SPPG. Dengan demikian mari kita kawal dan mudah-mudahan juga segera dimintai pertanggungjawaban hukum. Selanjutnya dilakukan penyidikan dan juga ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Boyamin.
(MI/MIN)














