METROINDONEWS.COM, TANGERANG – Tolak ukur penampilan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar. Kedapatan sebuah gudang penyimpanan di kawasan Bojong Nangka Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, disegel.
“Setelah ditemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar”.
Dalam operasi pengawasan tersebut, BPOM RI bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 jenis item kosmetik ilegal dengan total mencapai sekitar 2.082.039 unit produk. Seluruh barang tersebut tidak memiliki nomor izin edar serta tidak dilengkapi dokumen impor yang sah.
Perkiraan hasil pendataan, nilai ekonomi barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp. 27,6 miliar. Sementara mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal Tiongkok yang didominasi kategori kosmetik dekoratif atau produk rias wajah.
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan distribusi barang ilegal tersebut. Terindikasi sewaktu masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman (forwarder) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, berdasarkan hasil penelusuran awal, produk-produk tersebut tidak disertai dokumen importasi yang lengkap. Sontak saja kuat dugaan masuk melalui jalur distribusi tidak resmi.
Produk kosmetik tersebut kemudian diketahui telah beredar luas dan dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce.
“Dalam kasus tersebut, sebagai langkah penindakan, BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi gudang”. Sekaligus mengamankan seluruh barang bukti kosmetik impor ilegal. Tak lain berguna untuk proses lebih lanjut.
BPOM menyebutkan bahwa kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan tidak dapat dijamin mutu serta keamanannya. Tentu berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat jika digunakan.
(IF/IR)














