METROINDONEWS.COM, Menguak sisi gelap perkara, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas. Dalam mengusut tuntas kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
Penyidik dari Subdit III terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dua figur publik, melansir dari Humas Mabes Polri, Senin (1/6). Tersangka merupakan seorang influencer berinisial ZNM dan seorang YouTuber berinisial RV. Tindakan tegas ini diambil lantaran keduanya dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan resmi kepolisian.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, membenarkan adanya tindakan penjemputan paksa tersebut. Lalu dia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan prosedur pemanggilan. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan.
Karena dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, maka dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” jelas Zulkarnain kepada awak media yang dikutif, Senin (1/6).
Menurut dia, dalam pusaran penyidikan kasus, pihak kepolisian juga telah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi lain. Tentu yang diduga turut menjadi konsumen dari produk gas tersebut. Terkait status saksi lainnya, hanya saksi berinisial AM yang menyatakan komitmennya untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.
Sementara saksi APG, kata Zulkarnain, di konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha) memberikan keterangan terkait saksi yang berhalangan hadir.
Langkah pemanggilan deretan figur publik ini merupakan hasil pengembangan kasus pasca-penggerebekan pabrik produksi Whip Pink yang dikelola oleh PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (PT. SSS) beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan penyidik memang tengah membidik para konsumen yang secara aktif membeli dan menyalahgunakan tabung gas tersebut.
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik setelah influencer ZNM terekam dalam sebuah video viral di jagat maya, khususnya di platform Instagram. Sementara dalam rekaman milik temannya tersebut, ZNM tampak tengah asyik melakukan aktivitas ngebalon yang merupakan sebuah istilah populer yang merujuk pada penyalahgunaan gas N2O. Dengan cara dihirup, kata Eko, hingga menimbulkan efek tertentu bagi penggunanya.
Kemudian Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. “Mengingat, karena yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Bareskrim Polri telah memetakan dan memanggil sejumlah nama yang diduga kuat terlibat sebagai konsumen. Selain influencer ZNM, daftar saksi yang dipanggil meliputi selebgram berinisial APG (21), YouTuber RV (29), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29).Dengan demikian pihak kepolisian berkomitmen. Untuk mengusut tuntas rantai peredaran dan penyalahgunaan gas N2O ini guna memutus tren berbahaya di kalangan generasi muda.
(MIN/TR)














