METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Gurita dosa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aliran duit 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR 2024. Tentu saja dapat menjadi fakta baru dalam tahap penyidikan.
“Temuan tersebut akan didalami dalam proses pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama”. Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut.
Kemudian salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut. Demikian disampaikan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media yang dikutip, Rabu (29/4).
Dia menyebutkan informasi mengenai dana 1 juta dolar AS ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok. Sehingga, KPK memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai bahan pengayaan penyidikan.
“Dimana kemudian terindikasi dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut”. Maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta.
Dalam pengertian, hal tersebut bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Karena nanti terus kami akan dalami,” kata Budi.
KPK beberapa waktu lalu mengungkap Zainal Abidin (ZA) selaku Komisaris Independen PT. Sucofindo diduga ikut mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. Dia disebut sebagai perantara yang melakukan penyerahan uang.
Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein ketika disinggung perihal pemberian uang ke pansus haji. Persoalan terungkap dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Sementara Zainal sudah pernah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 4 September 2025. Dia disebut sebagai salah satu kader muda organisasi masyarakat (ormas) Nahdlatul Ulama (NU).
“Fakta yang kami temukan, betul ada saksi ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota pansus. Kami sudah memeriksa ZA,” ungkap Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (13/4) lalu.
Selain memeriksa Zainal Abidin, Taufik memastikan penyitaan uang yang diserahkan ke Pansus Haji juga sudah dilakukan. Tetapi, dia tak memerinci jumlahnya maupun asal uang tersebut.
Dia hanya mengklaim duit tersebut belum sempat diterima para anggota Pansus Haji DPR RI. “Melainkan masih di perantara (ZA, red),” jelasnya.
Namun terkait informasi bahwa uang sudah digunakan lalu dicicil pengembaliannya, itu akan kami dalami lebih lanjut,” sebut Taufik.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji. “Pertama adalah Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
“Sehingga keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang”.
Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Perbuatan tersebut membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp. 27,8 miliar. Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp. 40,8 miliar.
“Penetapan keduanya merupakan pengembangan kasus korupsi kuota haji yang sudah lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah”. Terjadinya dugaan korupsi bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Hanya saja, Yaqut saat menjabat Menteri Agama ketika itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan. Dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sementara Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Tentu dalam hak itu, dia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan PIHK atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya. Untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp. 84,4 juta per jemaah.
Sedangkan pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah.
Dikatakan uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kemudian ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Tetapi, ada penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara.
(VO/TR)














