Usut Tuntas Kasus Korupsi, Bos Rokok MS Mangkir Panggilan KPK

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jangan lembek dalam tugas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan, Saptu (2/4). Sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, mengatakan mangkirnya M Suryo dari panggilan KPK RI. Untuk dimintai keterangan terkait kasus peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Telah menunjukkan ketidakpatuhan hukum sekaligus merupakan penghinaan bagi institusi hukum.

“Sehingga dengan tidak hadirnya M Suryo itu merupakan bentuk pelecehan terhadap KPK RI”. Merupakan bentuk nyata seseorang yang menganggap sepele lembaga super body tersebut. “Jangan mentang-mentang M Suryo itu kenal semua elit politik dan penegak hukum terus menyepelekan lembaga negara dong,” cetus Hari.

Lebih lanjut dia menyebutkan mangkirnya M Suryo dari panggilan institusi hukum juga lantaran yang bersangkutan menganggap gampang dan mudah terhadap panggilan tersebut.

Maka oleh sebab itu, menurut dia mestinya jika perlu dan tidak datang untuk panggilan kedua, maka harus ada penjemputan oleh KPK RI,” ungkapnya.
“Sudah bukan jadi rahasia umum, nama M Suryo pernah disebut dalam Pengadilan Tipikor kasus DJKA di era Firli Bahuri”. Sebagai pimpinan KPK RI yang saat itu telah mentersangkakannya,” kata Hary.
“Maka jelas jika penjemputan paksa M Suryo bisa dilakukan. Apalagi jika sudah menyandang status tersangka, maka lebih mudah bagi KPK RI untuk melakukan jemput paksa,” ungkap Hari.

Dia sangat mewanti-wanti, jangan sampai ada manusia kebal hukum di republik ini.
Heri juga heran apakah dia kebal hukum karena hubungan dekatnya dengan mantan Deputy Penindakan KPK, hal itu tentu menjadi tugas penyidik menelisiknya.

“Sebagaimana diketahui, Muhammad Suryo yang dijadwalkan diperiksa KPK pada Kamis (2/4), ternyata mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Belum ada konfirmasi,” ucapJuru Bicara KPK kepada awak media di Jakarta, Jumat (1/4).

KPK akan terus mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 lalu. Kemudian dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sekitar 78 ribu dolar Singapura serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC.

Kembali Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa pada Kamis, 2 April 2026, penyidik akan memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Para saksi tersebut, terdiri dari: Arief Harwanto, Muhammad Suryo, dan Johan Sugiharto, yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta,” pungkasnya.

(UN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250