Kebijakan WFH Bagi ASN ‎Resmi Diberlakukan Pemerintah

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bekerja dari rumah setiap Jumat kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN).
‎Kebijakan tersebut resmi dimulai sejak Rabu, (1/4). Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan kebijakan tersebut.


Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui Surat Edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (29/3).

‎Tak hanya ASN, pemerintah juga menghimbau kepada sektor swasta. yang mana pengaturannya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Kendati demikian Airlangga mengingatkan ada beberapa pengecualian bagi beberapa sektor dalam pemberlakuan kebijakan WFH. Meliputi, sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Berlanjut pada sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

‎Dia mencontohkan pada sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah. Tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan.

Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya.

Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” sebut Airlangga.

‎Dalam efisiensi mobilitas, kata dia, pemerintah juga melakukan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

‎Dari pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah, Airlangga menerangkan potensi penghematan dari kompensasi pengunaan BBM terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) mencapai Rp 6,2 triliun. Sedangkan total  efisiensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp 59 triliun,” tandasnya.

(IN/FY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250