METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Berburu perkara hitam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan secara resmi identitas empat tersangka lain. Dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT).
“Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (9/3)”.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. IRS selaku pihak swasta dari PT SMS. Kemudian EDM selaku pihak swasta dari CV. MU, serta YK selaku pihak swasta dari CV AA. Bersama, MFT (Bupati Rejang Lebong) dan HEP (Kepala Dinas PUPRPKP). Berperan sebagai pihak penerima dugaan suap,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Harry Eko Purnomo (HEP). Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT. Statika Mitra Sarana.
“Sementara, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV. Alpagker Abadi.
Asep mengungkap Fikri Thobari bersama HEP berperan sebagai pihak penerima dugaan suap. Kemudian IRS, EDM dan YK merupakan pihak pemberi dugaan suap dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu TA 2025-2026.
Sebelumnya, Senin (9/3), KPK telah menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Dimana OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selanjutnya, Selasa (10/3) Maret, KPK telah membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Dalam waktu yang bersamaan, KPK turut mengumumkan bahwa Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berbeda peran dari lima orang tersebut adalah dua orang merupakan penerima, dan tiga orang lainnya sebagai pemberi dugaan suap. Langkah cepat, setelah terjaring OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari langsung dipecat PAN.
(ANT/MIN)














