METROINDONEWS.COM, PEKANBARU, Butuh ketegasan dalam penanganan,Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menekankan kepada seluruh pihak, baik perorangan maupun korporasi. Tentu agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka area perkebunan atau aktivitas lainnya.
Kemudian dia, mengatakan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Peringatan tersebut disampaikan Komjen Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3).
Sementara apel siaga tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Djamari Chaniago. Langsung dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo. Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, beserta unsur lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono menegaskan Polri melalui Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda. Telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan, serta sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
“Disamping itu Polri sudah membentuk Satgas Karhutla”. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas Karhutla dengan posko yang memantau hotspot. Melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat, sekaligus penegakan hukum,” ucap Syahardiantono.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Polri hingga tahun 2026 ini telah tercatat 20 laporan polisi terkait kasus Karhutla dengan total 21 orang tersangka. “Paling banyak itu di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” imbuhnya.
Khusus di Provinsi Riau, Kabareskrim mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Riau, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus Karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.
(LD/IR)














