METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Dampak prilaku buruk, Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di dalam armada Bus TransJakarta. Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (15/1) malam di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H.. mengatakan terkait kasus ini, kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. “Sehingga, kedua pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban”.
Dia menyebutkan, kasus itu berawal ketika korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas.
“Posisi korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus”.
Diketahui, korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun setelah beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” ungkap Onkoseno yang dikutif Jumat (16/1).
“Kemudian situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak”. Sehingga akibat reaksi penumpang tersebut, kata Onkoseno, langsung menarik perhatian penumpang lainnya. Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku”. Langsung saja kedua pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi telah memperoleh barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan. Tentu saja atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Terutama di ruang publik dan transportasi umum,” tandasnya.
(KI/TR)














