METROINDONEWS.COM, SURABAYA – Ranah pidana, kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Kabupaten Bangkalan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (10/1).
Abast memaparkan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Dalam kasus tersebut, telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Menurut Abast, dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016”. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 memlngenai Perlindungan Anak.
“Kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025 lalu.
“Usai dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik”. Kemudian Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Abast juga menyebutkan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan, mengutif keterangan Humas Polda Jatim.
(PN/FY)














