KPK Geledah Kemnaker 8 Orang Jadi Tersangka

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kasus keringat pekerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menetapkan tersangka, terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5). 

“Penggeledahan tersebut terkait kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker”.
Sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Kendati demikian, Budi belum membeberkan perihal identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka. Termasuk latar belakang mereka. Budi pun belum mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan yang dimaksud. 

Sehingga detail hasil penggeledahan kami akan update nanti,” ucapnya.

Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka selesai melakukan penggeledahan sekira pukul 16.00 WIB.

“Ketika meninggalkan lokasi, tim anti rasuah tersebut tidak terlihat membawa koper yang biasanya dibawa untuk mengamankan barang bukti yang disita saat penggeledahan”.

Namun tim KPK hanya terlihat membawa sejumlah tas yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebutkan belum mendapatkan informasi terkait penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa.

“Saya tidak tahu soal itu. Sudah, ya, sudah ya,” kata Immanuel saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta”.

Hal senada disampaikan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, menjelaskan tidak mendapatkan informasi terkait penggeledahan oleh KPK pada hari ini sebagaimana pemberitaan yang sedang beredar.

“Enggak dengar saya. Dan saya seharian di kantor. Dari kemarin saya seharian di kantor. Tidak ada (informasi penggeledahan KPK),” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta.

(AN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250