METROINDONEWS.COM, BEKASI – Keadilan masih tajam, Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra. “Mereka adalah dua pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan”.
Melalui putusan yang dibacakan, Rabu (6/5) lalu, disambut sebagai langkah penting dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.
“Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, langsung menyambut baik keputusan vonis tersebut”. Dengan menyebutnya sebagai sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan dibiarkan.
Sehingga putusan ini menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum bagi jurnalis di Kota Bekasi,” ungkap Ade, Kamis (8/5).
Menjadikan kedua terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan pengeroyokan. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP”. Untuk diketahui, insiden tersebut terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya. “Usai korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang.
Ade Muksin menegaskan, putusan ini bukan hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban tetapi juga sebagai perlindungan hukum nyata bagi insan pers. Tentu kami berharap hal ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” kata Ade.
Kasus pengeroyokan ini sempat menyita perhatian organisasi pers dari daerah hingga pusat. Langkah cepat Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangkap kedua pelaku diapresiasi banyak pihak.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan upaya banding karena tuntutan awal 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Charles Persy Gunawan sendiri menerima putusan dengan ikhlas dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini agar lebih menghargai tugas jurnalis.
Penangkapan cepat oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dinilai sebagai bukti komitmen aparat dalam melindungi insan pers. Dengan demikian, masyarakat berharap agar vonis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak main hakim sendiri terhadap pekerja media yang menjalankan tugas jurnalistik.
(MR/MIN)