Komjak: Produk Jurnalistik Sekejam Apapun Tidak Masuk Delik Pidana

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Batasan ranah hukum, Komisi Kejaksaan (Komjak) menegaskan produk jurnalistik, sekeras apa pun, tidak dapat dijadikan dasar delik tindak pidana. “Termasuk dalam kasus Obstruction Of Justice (OOJ)”.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komjak Prof. Pujiyono Suwadi dalam diskusi yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
“Produk media, produk jurnalistik sekejam apa pun, senegatif apa pun itu, tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OOJ,” tegas Pujiyono.

“Pernyataan ini menanggapi penetapan tersangka obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu”.

Pujiyono mengatakan, pemberitaan media merupakan bagian dari kritik dan mekanisme check and balance dalam penegakan hukum.

Kejagung sebagai penegak hukum memiliki kewenangan besar. Pengawasan dari Komjak maupun internal saja tidak cukup, butuh pengawasan publik, termasuk karya jurnalistik,” ucapnya.

Menurut Pujiyono, penetapan tersangka Tian Bahtiar bukan didasarkan pada produk jurnalistik, melainkan dua alat bukti lain yang ditemukan penyidik.
Sementara Ketua Dewan Pers turut membenarkan bahwa produk jurnalistik tidak masuk dalam dasar delik,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan OOJ. “Termasuk Tian Bahtiar, beserta dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Kasus ini terkait tiga perkara korupsi, yaitu impor gula (2015–2023), ekspor CPO minyak goreng, dan tata kelola timah (2015–2022).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan bahwa tindakan Tian bersifat personal. “Ada indikasi penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Pemberitaan didesain untuk mendiskreditkan Kejaksaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4). Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(AN/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250