Wamen Impas Mendekam di Bui Tersandung Perkara Korupsi Pemerasan

METROINDONEWS.COM, JAKARTA -Terjebak dalam keserakahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh orang aparatur sipil negara. Berstatus akriv sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan izin WNA.

“Dalam perkara tersebut, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan”. Menyangkut pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
“Sementara pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan izin WNA tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Sebagian dari tersangka tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026.

Kendati demikian, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara. Disamping, sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025. Sampai dengan, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Kemudian pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, dan empat tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK. Setelah muncul dihahadapan publik dengan menggunakan rompi oranye milik KPK tersebut.

(ANT/MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250