Wabup Indramayu Ditetapkan Kejati Jabar Sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

METROINDONEWS.COM, BANDUNG, Perkara terus diungkap, sebelumnya sempat mangkir, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, Senin (22/6) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 – 2025. Sehingga ditaksir merugikan keuangan negara Rp. 18 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Dr Sutikno SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan pemeriksaan Wabup Indramayu tersebut menjadi langkah lanjutan dalam penyidikan perkara tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku dan tersangka diperiksa tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Jabar. Pemeriksaan kali ini, lanjut Cahya, merupakan yang pertama sejak Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi dua panggilan yang telah dikirimkan oleh penyidik.

“Dalam kasus tersebut, Kejati Jawa Barat tidak hanya menetapkan Syaefudin sebagai tersangka”. Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, masing-masing berinisial IM dan AF.
“Mengingat, ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang kini menjadi objek penyidikan”.

“Kendati sudah ada tiga tersangka, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan melakukan pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan”, beber Cahya.

Kejati Jabar belum menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
“Sementara belum ada (tersangka baru), karena untuk proses penyidikannya masih berlangsung,” ujarnya.

Kejati Jabar telah mengungkap berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp. 18 miliar.

Dimana yang bersangkutan, yakni tersangka Syaefudin pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029. Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat belum membeberkan secara rinci modus operandi maupun konstruksi hukum yang menjerat para tersangka.

(KOP/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250