Pemkab Karawang Segel THM, Belum Kantongi Ijin Penjual Langsung Minuman Beralkohol

METROINDONEWS.COM, KARAWANG – Lagi menuai sorotan,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Jawa Barat, menghentikan sementara operasional lima Tempat Hiburan Malam (THM), kedapatan “nakal” di daerah tersebut. Karena diduga belum melengkapi dokumen perizinan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya, dikutif Minggu (28/6), mengungkapkan bahwa penghentian sementara operasional lima THM itu karena waktu yang diberikan untuk melengkapi perizinan telah berakhir.

Terdapat lima tempat hiburan malam yang diberikan sanksi penghentian sementara dengan disegel itu, meliputi New Rich, Brotherhood, Tropical, D’Tipsy, dan D’Sultan Reborn. Dimana kelima THM tersebut berlokasi di wilayah perkotaan Karawang.

Menurut Prasetya, penghentian sementara itu tidak diberlakukan terhadap seluruh aktivitas usaha. Melainkan secara khusus hanya pada operasional bar dan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) golongan B dan C yang belum memiliki izin.Untuk sementara aktivitas bar dan penjualan minol golongan B dan C dihentikan,” ujarnya.

Kemudian dia menegaskan area yang disegel petugas tersebut tidak boleh dibuka atau digunakan sampai seluruh kelengkapan persyaratan perizinan selesai. “Sedangkan untuk aktivitas restoran atau kafe masih dapat berjalan”.

Penghentian sementara itu bersifat administratif dan segelnya bisa dicabut, kata dia,  setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan malam.

Lantas dia mengatakan, kegiatan penyegelan atau sanksi penghentian sementara operasional terhadap lima tempat hiburan malam di Karawang. Tentu saja merupakan tindak lanjut atas inspeksi sebelumnya.

Pemerintah setempat, masih berikan kesempatan kepada para pengelola THM untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemeriksaan kembali dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakan tata tertib perijinan usaha ,” sebutnya.

Prasetya menambahkan, sejumlah tempat hiburan malam tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan. Dalam melakukan transaksi penjualan minuman beralkohol, khususnya Surat Keterangan Penjual Langsung B dan C pada Minuman Beralkohol.

(ANT/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250