METROINDONEWS
COM, JAKARTA – Cara ampuh pemanggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan upaya paksa terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq. Tentu apa bila kembali mangkir dari pemeriksaan. Terkait perkara dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Andi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (21/8) yang lalu. Namun, dia belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik terlebih dahulu akan menilai alasan ketidakhadiran Andi. “Jika alasan tersebut dinilai patut dan wajar sesuai ketentuan hukum acara pidana, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali”.
“Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita pertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang,” jelas Taufik, dikutip Minggu (23/8).
Sebaliknya, jika alasan yang disampaikan tidak dapat diterima, KPK dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut. Termasuk melakukan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan.
Tentu apabila alasannya tidak patut dan tidak wajar, bakal ada implikasinya. Apakah ada upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan secara paksa,” kata Taufik.
Pemeriksaan Andi menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Penyidik KPK kini mendalami dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT yang melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan.
KPK ingin mengetahui apakah rekomendasi yang dibuat oleh Bupati Kuansing. Memiliki keterkaitan dengan proses dan kewenangan yang berada di Kementerian Kehutanan.
Lanjut Taufik, hal tersebut menjadi salah satu materi yang akan digali penyidik melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait. Apakah yang dilakukan oleh bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan itu ada korelasinya. Dengan apa yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan,” sebutnya.
Selain mendalami proses administrasi dan rekomendasi, KPK juga menelusuri rangkaian pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya sejumlah pertemuan antara keduanya, termasuk pada April, Mei, dan 2 Juni 2026. Substansi setiap pertemuan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang dalam rangkaian pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah uang sebesar 14.000 dolar Singapura yang disebut diserahkan Suhardiman. Dalam sebuah amplop kepada Raja Juli pada pertemuan 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop tersebut. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui isi amplop dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.
Melalui perkembangannya, KPK turut menelusuri adanya selisih uang yang dikembalikan. Dari informasi yang disampaikan dalam proses penyidikan. Terdapat perbedaan nominal sekitar 2.000 dolar Singapura yang kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidik.
KPK juga ingin mengetahui pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan, alasan uang tersebut dikembalikan, serta mengapa uang itu tidak langsung diserahkan kepada KPK,” tegas Taufik.
LI/TR)














