Masuk Jaring 19,6 Triliun, Kejagung: Merupakan Capaian Terbesar Asset Recovery oleh Institusi Penegak Hukum.

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengupas uang rakyat, dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana di Indonesia kini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Pemerintah melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung). Telah mengedepankan strategi pemulihan kerugian negara dengan menelusuri, menyita, mengelola, hingga melelang aset hasil kejahatan.

“Dimana capaian hasil, sepanjang 2025 Kejaksaan berhasil mengembalikan dana sebesar Rp. 19,6 triliun ke kas negara melalui mekanisme pemulihan aset”. Maka  angka tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya asset recovery yang dijalankan institusi penegak hukum.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, paradigma penegakan hukum saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Penanganan perkara pidana tidak lagi semata-mata bertujuan menjebloskan pelaku ke penjara. Tetapi juga memastikan kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan.

“Dengan demikian, lanjut dia, paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata”. Melainkan telah bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan,” tegas Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI), Jakarta, dikutif, Kamis (25/6).

Menurut dia, pendekatan tersebut menjadi semakin relevan karena dampak tindak pidana tidak hanya dirasakan negara, tetapi juga masyarakat dan lingkungan. Mengingat, keberhasilan penegakan hukum kini diukur tidak hanya dari vonis yang dijatuhkan. Melainkan juga dari seberapa besar kerugian yang dapat dikembalikan.

Badan Pemulihan Aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki mandat khusus. Untuk melakukan pelacakan, perampasan, pengelolaan. Sekligus pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Meski tergolong lembaga baru, kinerjanya menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer”. Menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Setahun kemudian, nilai tersebut melonjak drastis menjadi Rp19,6 triliun.

Kenaikan tersebut menunjukkan efektivitas strategi pemulihan aset dalam mendukung penerimaan negara. Sekaligus memperkuat efek jera bagi pelaku kejahatan.

Pencapaian tersebut juga menjadi indikator bahwa aset hasil tindak pidana yang sebelumnya berpotensi hilang atau tidak terkelola. Namun kini dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.

Memasuki 2026, BPA menargetkan penerimaan negara sebesar Rp. 3,2 triliun dari pengelolaan dan penyelesaian aset rampasan.
Hingga pertengahan tahun atau Juni 2026, realisasi setoran ke kas negara telah mencapai Rp.1,7 triliun.

Kuntadi sangat optimistis target tahunan dapat tercapai melalui sejumlah langkah percepatan yang tengah dijalankan.

“Sehingga capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan”. Dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” sebutnya.

Kuntadi menambahkan, berbagai kebijakan tersebut mencakup percepatan administrasi aset, optimalisasi pelelangan”. Sampai dengan penguatan koordinasi dengan satuan kerja kejaksaan di daerah secara menyeluruh,” pungkasnya.

(GRD/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250