KPK Periksa Pejabat ESDM Soal Kasus Batu Bara

METROINDONEWS.COM, SAMARINDA – Penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memasuki tahap yang lebih spesifik. “Usai memeriksa 23 saksi di Samarinda pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Berlanjut kini menelusuri data produksi batu bara dan penerimaan negara yang berkaitan dengan tiga korporasi tersangka.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik meminta sejumlah data dan keterangan yang berkaitan. Dengan aktivitas produksi batu bara dari korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi,” jelas Budi, Selasa (16/6).

Menurut dia, data tersebut dibutuhkan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh dari para saksi sebelumnya. Tiga korporasi yang sedang didalami dalam perkara tersebut. Meliputi, PT. Sinar Kumala Naga, PT. Alamjaya Barapratama, dan PT. Bara Kumala Sakti.

Selain data produksi, penyidik juga mengonfirmasi dan membandingkan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari aktivitas pertambangan batu bara.

“Sekaligus melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, di mana penyidik juga mengonfirmasi dan membandingkan data-data PNBP dari produksi metrik ton batu bara tersebut,” kata Budi.

KPK juga mendalami sejumlah komponen penerimaan negara yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Termasuk aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara dan penggunaan jetty atau dermaga untuk pengiriman hasil tambang.

Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” bebernya.

Pemeriksaan terhadap Asep Permana berlangsung hanya beberapa hari setelah KPK memeriksa 23 saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (10/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor. Penyidik turut memeriksa sejumlah mantan pejabat sektor pertambangan Kutai Kartanegara, petinggi perusahaan, serta pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan. Terhadap perkara yang sedang dikembangkan.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017.
Dimana KPK menetapkan Rita bersama Hery Susanto Gun dan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima Rp. 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman.

Karena pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkembangan baru muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara oleh Rita. Dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan.

Setahun kemudian, tepatnya pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi. Menyangkut produksi batu bara di Kutai Kartanegara, korporasi terkait yakni PT. Sinar Kumala Naga, PT. Alamjaya Barapratama, dan PT. Bara Kumala Sakti.

(ANT/TR)

0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250