METROINDONEWS.COM, PESAWARAN – Sigap dalam tugas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan seorang terduga pelaku berinisial AH.
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengungkapkan praktik penyelundupan benih lobster masih memanfaatkan jalur lintas wilayah sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri.
“Sementara penyelundupan BBL tersebut, bermodus memanfaatkan jalur lintas wilayah dengan arah pengiriman ke wilayah perbatasan”. Tentu saja sebelum dibawa keluar negeri, seperti Vietnam,” ungkap Ardiansyah, dikutif, Saptu (29/5).
Menurut dia, ribuan benih lobster tersebut ditemukan tersimpan di dalam enam boks styrofoam. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan Mitsubishi Xpander yang digunakan untuk mengangkut benih lobster ilegal tersebut.
Seluruh benih lobster yang diamankan, lanjut Ardriansyah, merupakan jenis lobster pasir. Melalui pengungkapan kasus tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp4.688.250.000.
Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Pesawaran, Lampung, Saptu dinihari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, memaparkan seluruh benih lobster yang diamankan langsung mendapatkan penanganan khusus. Tak lain agar tetap hidup sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Setelah diamankan, seluruh BBL dilakukan proses re-oksigen pada Minggu siang guna mempertahankan kondisi benih lobster tetap hidup,” ucap Sigit.
Lanjut dia, daya tahan benih lobster pasca proses re-oksigen hanya sekitar 18 jam. Maka oleh sebab itu, petugas segera melakukan pelepasliaran di Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin pagi.
“Pelepasliaran dilakukan secepatnya untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup BBL tetap tinggi,” katanya.
KKP menegaskan, penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp.1,5 miliar.
Sigit menambahkan, sepanjang 2025 KKP bersama sejumlah instansi telah menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor benih lobster. Dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp.114 miliar,” imbuhnya.
(LNP/BA)














