Kasus Pembiayaan Fiktif Perbankan OJK Sita 41 Aset BPRS

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengungkap kasus fiktif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyitaan dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP), Medan, Sumatera Utara.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah memaparkan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Sekaligus upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery). Dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

“Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (21/6)
Dia mengatakan tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif. Bertujuan guna mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Terdapat sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara”. Dengan rincian meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang. dua aset di Kota Binjai. Beserta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Agus menerangkan dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting, kata dia, untuk mendukung efektivitas proses hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan aset.

Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025 yang lalu.
Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user),” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu. Dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Adapun modus yang digunakan antara lain dengan menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama. Dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp. 15,47 miliar.

Kemudian Agus menjelaskan pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Sekaligus tidak melalui prosedur pembiayaan sebagaimana mestinya.

“Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya”. Tentu sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor disangka melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Disamping sejumlah ketentuan pidana lainnya yang relevan.

“Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan,” tandas Agus.
(VO/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250