Gelapkan Uang Lelang MA dan KY Pecat Mantan Ketua PN Kudus

METROONDONEWS.COM, JAKARTA – Menyalahi tugas jabatan, Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Singgih Wahono (SW). Setelah terbukti melakukan penggelapan uang titipan pembelian objek lelang senilai sekitar Rp. 2 miliar.

“Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hakim dan kehormatan lembaga peradilan”.
Persidangan MKH dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof.Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., bersama enam anggota majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung dan Komisioner Komisi Yudisial.

“Dimana persidangan berlangsung di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Mahkamah Agung”.

Dalam persidangan sebagaimana dikutif, Rabu (24/6), majelis menyatakan Singgih Wahono terbukti menggelapkan uang titipan milik pelapor berinisial LHS yang diberikan untuk pembelian objek lelang di Kudus pada tahun 2022.

Dana yang nilainya mencapai kurang lebih Rp. 2 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk proses pembelian objek lelang. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang itu justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga majelis menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan”. Selain kasus penggelapan dana, persidangan juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan SW saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus periode 2020-2022.

Ketika pada tahun 2020, SW diketahui menerbitkan sejumlah produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan dalam proses pengalihan harta warisan. Namun, penetapan tersebut tidak tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.

Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan.

Dalam persidangan MKH juga terungkap informasi bahwa SW diduga pernah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara. Semasa dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode 2018 hingga 2020.

Informasi tersebut turut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan etik terhadap hakim yang bersangkutan.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap SW. Tentu menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(PM/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250