Hukum  

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Bagan Sinembah Terbongkar, Pemilik Gudang Menolak Berikan Keterangan

METROINDONEWS.COM RIAU -Praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga terjadi secara terorganisir di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Fakta ini terungkap saat tim media bersama pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (10/9/2026).

Di lokasi, awak media menemui pekerja yang mengelola gudang penampungan tersebut. Berdasarkan pengakuan pekerja yang bernama Hasibuan, aktivitas penimbunan itu dikelola atas nama Dede Hasibuan.

“Ini punya Pak Dede,” tegas Hasibuan saat dikonfirmasi di tempat kejadian. Pekerja itu juga mengakui bahwa solar yang disimpan didistribusikan secara eceran maupun grosir ke sejumlah toko, termasuk ke usaha milik pemilik gudang sendiri.

“Kami jual ke toko-toko dan grosir. Salah satu grosirnya juga milik Pak Dede,” tambahnya.

🔍 Pemilik Bungkam, Hak Jawab Tidak Digunakan

Awak media telah berupaya menghubungi pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, Dede Hasibuan, melalui telepon maupun pesan tertulis. Kesempatan memberikan tanggapan dan hak jawab telah diberikan selama 24 jam, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak merespons dan memilih bungkam.

⚖️ Pelanggaran yang Diduga Terjadi

Praktik penimbunan dan pengalihan BBM bersubsidi ini diduga melanggar seperangkat aturan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3)

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Pengalihan solar subsidi ke keuntungan pribadi diduga mengabaikan amanat konstitusi bahwa sumber daya alam harus dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pengaturan penyaluran, distribusi, dan harga jual BBM bersubsidi diatur ketat agar tepat sasaran. Penimbunan dan pengalihan peruntukan BBM subsidi ke jalur tidak resmi dapat dikenai sanksi pidana.

3. Ketentuan Pidana Terkait

Pelaku yang terbukti menimbun, mengalihkan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan dan energi.

Seruan Masyarakat & Aparat

Kasus ini diduga merugikan masyarakat luas, karena menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat konsumen. Awak media berharap pihak Kepolisian, Dinas Perdagangan, serta Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, mengamankan bukti, dan menindak tegas pihak yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa segera melaporkannya kepada aparat berwenang. BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat, bukan komoditas untuk diakumulasikan demi keuntungan segelintir pihak,” demikian pernyataan tim media.

MO

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250