METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perkara suap dalam jabatan,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang dari PT. Cahaya Mas Cemerlang (CMC) untuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa IP selaku Direktur Pemasaran PT. CMC. Disamping, CER selaku Staf Sumber Daya Manusia PT CMC sebagai saksi, Rabu (17/6).
“Dimana kedua saksi telah hadir, dan penyidik kemudian mendalami saksi terkait proyek-proyek di Rejang Lebong, dan pemberian ke Bupati,” kata Budi kepada para awak media, Kamis (18/6).
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong Bengkulu.
Selanjutnya, pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Beselang satu hari kemudian 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka. Terdiri dari: Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP). Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT. Statika Mitra Sarana. Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, bersama Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Mengingat, kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Termasuk di dalamnya rencana pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para oknum penjabat.
(ANT/IR)














