METROINDONEWS.COM, TANJUNGPINANG, Arus balik pelanggaran, ketika memasuki Max Zone, sebuah lokasi tempat hiburan. Terdapat berbagai jenis permainan di sana. Seperti puluhan meja tembak ikan, puluhan meja jenis poker, dan beberapa meja bola tebak angka, dan sebuah meja pacuan kuda.
“Terlihat beberapa layar monitor jenis permainan bola, sangat jelas keberadaannya di lokasi tersebut.
Melalui penelusuran investigasi, di
lokasi Max Zone beralamat di Jl. Suka Berenag Kota Tanjungpinang, terihat ada beberapa meja dikelilingi oleh sejumlah pengunjung sedang asik bermain. Dimeja kuda elektronik ini ada beberapa pemain tampak bolak balik merogoh kocek atau dompet. Terdapat dua lembar pecahan Rp. 50 ribuan diserahkan kekaryawati jaga meja kuda.
Dua meja yang ditunjuk oleh pemain, kemudian diisi masing-masing permeja sebanyak 250 saldo kredit. Selanjutnya, sipemesan kredit ini menebak angka yang diyakini keluar dan menekan kredit yang di beli tadi. Selanjutnya, putaran kuda dimulai dan diperkirakan waktunya tidak sampai 1 menit, permainan sudah berakhir. Uang 100 ribu tadi hilang ditelan mesin elektonik itu sebab tebakannya tidak tepat.
Putaran berikutnya, pria paruh baya ini berdiri dari duduknya lalu merogoh kocek menarik isi dompet. Kali ini selembar pecahan seratus ribu ditarik dan diisikan di dua meja masing-masing 50 ribu rupiah. Lalu ditekan kredit dinomor yang diyakininya akan keluar. Kreditnya masih terlihat ada sisa sepertinya dia sengaja untuk pasangan diputaran berikutnya.
Kali ini pemain ini menekan angka tebakan di nomer besar yang jika tebakan tepat yang didapati 40 x besar pasangan. Yang di tekan adalah kuda 5-7, 6-7,,dan 6-7. di dua meja berbeda.Mesin kuda jalan ternyata yang keluar adalah 1-6 atau kuda kecil namun tebakan masih meleset.Walau tidak kena, dia masih tetap bermain dan bolak balik mengeluarkan isi dompet.
“Jika diamati dalam permainan tersebut, tercatat lebih dari 20 x putaran sang pemain tak pernah berhasil menebak nomor kuda dengan tepat”. Maka bila dikalikan sekali pasang Rp.100 ribu maka dia telah kalah taruhan sebesar Rp. 2 juta pada saat itu. Kendati demikian, pria ini masih terus juga bermain, sambil berharap memperoleh kemenangan.
Seperti pria setengah baya tadi pemain lain yang persis disampingnya juga terlihat begitu menikmati. Pria itu terlihat disatu putaran saja bermain lima meja pasangan.Selama pengamatan permainan tersebut media hanya dalam waktu sekitar 20 menit pria berkumis tipis ini ditaksir sudah nenghabiskan uang jutaan rupiah.
Selain dua pria ini, juga masih ada empat orang lainnya dipermainan meja pacuan kuda elektronik yang sama. Sesekali ada terlihat kelipan lampu pertanda pasang tepat atau kena. Bahkan dari enam jumlah pemain ini terlihat terus merogoh kocek untuk pasangan tebakan pada putaran berikutnya.
Selain dipermainan pacu kuda elektronik, terlihat disalah satu meja tembak ikan dari sekitar 10 meja yang tersedia. Terdapat 3 orang pemain tangan kiri mereka memutar mutar mirip seperti tonggak. Sepertinya mengarahkan tembakan supaya tepat sasaran.
Dan jari tangan kanan memencet tombol berulang kali dengan irama sangat cepat.
Sehingga suara riuh mesin dan tekanan jari tangan kanan menjadi satu. Baru saja diamati si pemain sudah minta untuk mengisi kredit lagi, kepada penjaga kasir permainan sambil menyerahkan uang seratus ribu rupiah.
Terdapat sekitar 10 meja tembak ikan yang terbuat dari mesin elektronik tersebut hampir seluruh terlihat ada pemain. Hanya saja pemainnya cuma dua orang saja, meski masih tersisa 3 meja yang kosong lagi untuk pemain.
Ketika awak media hendak mempertanyakan kegiatan di lokasi tersebut, menurut salah satu penjaga permainan, “bos sedang tidak ada ditempat,” ujarnya.
Terkait permainan hiburan di maxzon itu, kemudian awak media menyambangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, menurut seorang petugas disana yang tidak bersedia namanya disebut mengaku jika izin permainan ketangkasan dikeluarkan oleh DPMPTSP provinsi Kepri melalui sistem online.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan izin usaha tersebut boleh dicek melalui website Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).Usaha permainan ketangkasan tersebut termasuk perizinan beresiko menegah keatas urusan izin cukup sekali selama usaha tersebut dioperasikan asalkan tidak pindah tempat, atau lokasi.
Dimana kami hanya satu kali saja mengeluarkan izinnya, untuk digunakan selama tempat usaha tersebut beroperasi. Sekaligus kami juga memberikan pengawasan terhadap tempat usaha. Dinas PTSP berhak untuk mencabut izinnya, jika melanggar aturan,” tambahnya.
Menurut dia, jika ditempat itu terindikasi mengarah keperjudian, itu sudah jadi ranah pihak kepolisian. “Jika ada indikasi judi disana itu sudah tugas kepolisian,” tegasnya.
Hingga berita ini diekspos masih dalam upaya konfirmasi terkait dengan hiburan yang diduga berbau judi tersebut. Tentu saja, baik dari pihak dinas DPMPTSP, pengelola hiburan, maupun Kepolisian.
Sementara menurut Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial Ade Firman, SH., meminta agar aparat pemerintah dan aparat keamanan setempat. Untuk segera mengujungi lokasi hiburan tersebut, lihat sudah mengantongi izin atau belum, Kamis (25/6) siang
“Sehingga semua jadi lebih jelas, apa sebenarnya kegiatan usaha yang di lakukan di tempat itu”. Namun yang jelas, lanjut Ade, arena hiburan tidak dapat di rubah izinnya menjadi arena perjudian”.
Menurut dia, maka sudah seharusnya aparat segera bertindak cepat dan tepat. Mengingat bila lokasi permainan tersebut jadi arena perjudian maka daya rusaknya cukup hebat bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.
(MD/TM)














