METROINDONEWS.COM, BANTEN – Sempat menghilang lama, akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama tim gabungan Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tegal. Berhasil meringkus seorang buronan kasus penipuan. Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid, tertangkap di Tegal, Jawa Tengah.
Tio dibekuk di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Selasa (22/9) siang. Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dimana yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Ketika diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” kata Fardana, Rabu (23/9).
Dia mengatakan, perjalanan kasus hukum Tio cukup panjang. Mengingat terpidana sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN). Tak tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lantas MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 1321 K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022. MA menyebutkan Tio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Ketika usai ditangkap di Tegal, Tio langsung diboyong ke Kejari Kota Tangerang dan tiba pada Selasa malam. Dia langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor untuk dijebloskan ke penjara.
Kemudian Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Tak lain untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” ungkap Fardana.
Kejari Kota Tangerang, lanjut dia, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para buronan yang mencoba kabur dari jerat hukum. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan”. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
(SN/IRS)














