Dilarang Petugas Masuk? Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

METROINDONEWS.COM, KAB. BOGOR – Sepadan dengan pemasukan, terungkap Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).

Dimana Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong mengungkapkan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang Lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali, standar apartemen”. Sehingga artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Mengingat, kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” jelas Fikri.

Temuan tersebut diperoleh dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sidak pertama dilakukan pada Juli, namun Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Pada sidak kedua, pada Rabu hari ini, Ombudsman kembali mengaku tidak mendapatkan akses masuk. Kendati telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

“Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan Lapas”. Meski sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.

Fikri melanjutkan dalam insiden tersebut terdapat petugas Ombudsman yang kakinya terjepit. Menurut dia, tim tetap berupaya masuk karena hendak menjalankan fungsi pengawasan. Terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di Lapas.

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi”? Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.

Fikri menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Menurut dia, Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas tersebut.

Sementara yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri,” tutur Fikri.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menambah tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas. Termasuk deretan kamar di sekitar rumah dinas Kalapas.

Lanjut Syafrida, petugas Lapas Cibinong menyampaikan kepada Ombudsman bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman masih mempertanyakan peruntukan sebenarnya dari fasilitas tersebut.

Berdasarkan pengakuannya tadi untuk petugas, tetapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” cetusnya.

Sedangkan di beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, dan sebagian lainnya terbuka. Ombudsman memperkirakan ukuran masing-masing bangunan sekitar tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas.

Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan Lapas.

Namun, Syafrida menegaskan Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa Napi,” terangnya.

Dia menyebut penolakan pada hari Rabu tersebut, merupakan kali kedua Ombudsman tidak mendapatkan akses. Untuk melakukan sidak di Lapas Cibinong setelah kejadian serupa pada Juli 2026.

Kemudian dia membandingkan kondisi itu dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah Lapas lainnya dapat berlangsung tanpa hambatan.

Selama perjalanan kita turun ke Lapas, baik kunjungan maupun Sidak. Dimana kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong dan ini sudah yang kedua kali,” kata Syafrida.

Untuk itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Sekaligus memastikan tidak terdapat fasilitas. Maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, belum dapat dimintai keterangan terkait keberadaan sejumlah   fasilitas mewah di Lapas tersebut oleh Ombudsman RI, hingga berita ini ditayangkan.

(ANT/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250