METROINDONEWS.COM RIAU-Sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, pers termasuk garda terdepan dalam memberikan informasi dan edukasi terhadap Masyarakat, tidak jarang insan pers harus berhadapan dengan berbagai macam tantangan saat melakukan peliputan. ( 30/8)
Bahkan kadang harus menghadapi intimidasi, kekerasan secara fisik dan di kriminallisasi oleh oknum -oknum Mafia Ilegal yang merasa terusik dengan kehadiran para jurnalis.
Nah dari sini lah kita di tuntut untuk propesional dalam bekerja, mengerti kode etik jurnalis dan seluruh aturan – aturan yang ada dalam UUD Pers No 40 Tahun 1999.
Kode Etik Dalam Jurnalistik :
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan prinsip moral dan etika profesi kewartawanan yang wajib dipatuhi oleh setiap wartawan dalam menjalankan tugas peliputan hingga penyiaran berita.
Di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers dan terdiri dari 11 pasal utama yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
11 Pasal Kode Etik Jurnalistik
1.Independen: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Profesional & Berimbang: Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik dan selalu menerapkan asas keberimbangan (cover both sides).
3. Uji Informasi: Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara faktual, dan tidak mencampurkan fakta serta opini yang menghakimi.
4. Asas Praduga Tak Bersalah: Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.
5. Menjaga Kerahasiaan Sumber: Wartawan dilarang menyuap dan wajib melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan demi keselamatan atau kepentingan tertentu.
6. Tidak Plagiat: Wartawan dilarang melakukan plagiarisme atau menjiplak karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
7. Menghormati Privasi: Wartawan menghormati hak privasi narasumber atau masyarakat, kecuali menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
8. Kesusilaan & Anak: Wartawan tidak menyiarkan foto atau data pribadi korban kejahatan susila serta anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum.
9. Hak Jawab & Hak Koreksi: Wartawan wajib menghormati hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media.
10. Menghindari Suap: Wartawan dilarang menerima suap atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas berita.Penyalahgunaan Profesi:
11. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi wartawan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Jurnalis harus faham dan memtaati aturan- aturan UUD di atas agar bisa terhindar dari tindakan – tindakan melawan hukum, mari kita bersama belajar menjadi insan pers yang profesional dalam bekerja, bukan hanya mengandalkan KTA media yang tergantung di saku depan baju pers kita.
Mardianto




