METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengungkap tabir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi. Menyangkut perkara pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Masa periode tahun 2022 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Polresta Denpasar pada hari ini, Rabu (26/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Dimana para saksi yang dipanggil untuk dapat memberikan keterangan adalah Rolly Agustinus Diang yang berprofesi sebagai Direktur PT. Visa 4 Bali Luwuk, Sandhi Hartawan selaku Direktur PT. MSI Service Indonesia. Berikut, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti yang merupakan Staf Operasional CV Visa Agung Bali. Terakhir, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri yang berstatus sebagai Staf Operasional PT. Bali Internasional Surya Ayu.
Mengingat, lanjut Budi, para saksi turut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum pejabat imigrasi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang sama. Termasuk mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Sedangkan dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK telah menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur. Karena di mana setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian seperti KITAS atau KITAP harus disertai dengan “biaya tambahan” di luar tarif resmi yang berlaku.
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” ungkap Budi, dikutif melalui melalui rilis resminya, Kamis (27/8).
KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Total kerugian negara yang diduga timbul dari praktik pungutan liar ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp145,5 miliar.
“Tentu saja proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan terus memanggil saksi-saksi lain yang dianggap perlu”. Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegas Budi. Penyidik mendalami keterangan para saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP,” tandasnya.
(JP/TR)














