Berkas Kasus Kepemilikan Tunggal 100 Dapur MBG Diserahkan MAKI ke Kejagung

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Makin rucing terungkap, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan telah menyerahkan temuannya soal dugaan kepemilikan 100 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui dugaan yang dimiliki oleh oknum pejabat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Boyamin membeberkan, dalam temuannya itu setidaknya terdapat dua klaster kepemilikan dapur MBG yang terafiliasi dengan oknum pejabat baik di tingkat Eselon I dan Eselon II.

Dia menemukan bahwa pejabat Eselon I berinisial IRA diduga memiliki 20 dapur MBG yang lokasinya berada di pulau Jawa. Sementara untuk oknum pejabat Eselon II, Boyamin menyebut bahwa pejabat itu berinisial TSA yang dimana diduga memiliki lebih dari 100 dapur MBG.

Boyamin melanjutkan, diduga terdapat ratusan SPPG yang terletak di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) diduga terafiliasi dengan TSA. “Dia sebenarnya ngurusin yang agak di daerah-daerah terpencil. Bermakna yang mestinya ditugasi di daerah-daerah 3T itu termasuk di pinggiran, tapi dia diduga juga berurusan atau mengelola sekitar 100 dapur umum. Nah itu dia Inisialnya TSA,” ucapnya.

Boyamin menilai bahwa temuan itu masih bersifat dugaan yang dimana penyidik Kejagung masih harus menelisik lebih jauh perihal dugaan kepemilikan tersebut. Namun dia menegaskan bahwasanya telah menyerahkan data temuannya itu kepada Kejagung yang dimana data itu turut disertai nama dan titik-titik lokasi SPPG tersebut.

“Tentu saja akan kita kawal kalau nanti misalnya tidak diproses akan saya gugat Praperadilan, misalnya untuk membuka semuanya,” cetusnya.Terkait hal ini sebelumnya, Boyamin Saiman menerangakan memperoleh temuan soal adanya dugaan kepemilikan lebih 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) oleh oknum pejabat setingkat Eselon II.

Boyamin mengatakan dirinya bakal menyerahkan data terkait temuannya tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6) besok. “Mengagetkan lagi, saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat setara Eselon II yang punya dapur umum sekitar diatas 100,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (8/6).

“Sementara kemarin temuan saya setara Eselon I bahkan punya 20-an dapur umum,” sambungnya.

Selain kepada penyidik Kejagung, Boyamin menyebut dirinya juga bakal menyerahkan data temuannya itu kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru yakni Nanik S Deyang. Menurutnya data itu perlu dia serahkan agar baik Kejagung maupun BGN. Dapat menelusuri dugaan kepemilikan dapur MBG yang dinilainya terdapat unsur konflik kepentingan.

“Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum”. Tetapi nyatanya punya dapur umum dan jumlahnya tidak kira-kira diatas 100,” terangnya.

Boyamin pun menyoroti lolosnya kepemilikan ratusan dapur MBG diduga milik oknum pejabat Eselon I dan II itu pada saat awal mula proses perizinan. Pasalnya menurut dia dapur MBG tidak boleh dimiliki oleh pejabat karena rawan memuat unsur konflik kepentingan di dalamnya.

“Sehingga dengan posisi konflik kepentingan ini kan bisa dianggap kolusi dan nepotisme dan nanti kalau bisa ditemukan syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Pelaksanaannya jelek maka ya bisa diikutkan sebagai bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan penyimpangan.

Dia meminta kepada Kejagung guna mendalami perihal kepemilikan dapur MBG ini oleh oknum pejabat yang sebutkan.
“Maka saya akan memberikan data lengkapnya termasuk dugaan yang dilakukan di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta, dapur-dapur umum disana”. Sulit pengawasan dan sedikit pengawasan dan diduga terafiliasi dengan pejabat eselon tadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum. Terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), dikutif Rabu (9/6).

Terdapat nama ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung. “Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” tandasnya.

(ND/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250