PSI: Kasus Hukum Grace Natalie Merupakan Tanggung Jawab Pribadi

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Melilit logo gajah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas menyebutkan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Terkait laporan dugaan provokasi dan ujaran kebencian yang melibatkan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, di kantor DPP PSI Jakarta Pusat, Selasa (5/5). Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Grace Natalie dalam perkara tersebut merupakan hal yang bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga partai. 

Tentu secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Mengingat hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” jelas Ali, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (5/5).

Kendati demikian, dia menuturtkan PSI akan tetap memberikan dukungan secara personal sebagai bentuk solidaritas antar sahabat.

“Kasus tersebut bermula ketika aliansi yang tergabung dalam 40 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam melaporkan Grace Natalie bersama dua orang lainnya ke Bareskrim Polri.”. Sementara mereka bertiga dilaporkan terkait dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai menimbulkan narasi keliru di masyarakat.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, memaparkan
laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. 

Sedangkan, Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa potongan video yang diunggah oleh para terlapor. Telah membangun perspektif atau konklusi yang tidak utuh di masyarakat terkait ceramah Jusuf Kalla. 

“Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik”. Berupa video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” pungkas Gurun

(CR/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250