METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menelusuri jalan singkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Sementara melalui penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap. Dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” ujarnya.
Sedangkan dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Meliputi, kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Berserta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” ungkap Budi kepada wartawan, Minggu (26/7).
Dimana melalui serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Barang bukti elektronik, dan uang tunai dalam mata uang rupiah sekitar Rp4 miliar lebih. Disebut uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu.
Budi menambahkan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Perihal kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari”. Dalam perkara tersebut, Fikri diduga menerima suap senilai total Rp. 1,7 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Tersangkut dalam perkara korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain M Fikri Thobari, termasuk Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.
(AP/TR)














