METROINDONEWS.COM, RIAU – Sepertinya perjudian di Riau sangat sulit di berantas, ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu. Kendati sering di lakukan razia di berbagai tempat di wilayah Riau. Sungguh ironis, masih saja banyak arena judi tumbuh dengan seperti jamur di musim hujan, Senin (13 /6).
Hal terebut di buktikan dengan temuan tim awak media di lapangan saat melintas di daerah Balai Makan Kecamatan Mandau Kabupaten Bekalais Riau. Tepatnya di jalan Hangtuah. Dimana awak media, menemukan salah satu ruko membuka praktek perjudian berupa gelper ( arena tembak ikan).
Informasi yang diperoleh dari sumber menyebutkan bahwa praktek perjudian berupa gelfer tersebut lumayan sudah lama beroperasi. Bahkan kadang ada juga oknum berseragam penegak hukum bermain di situ. Tetapi saya tidak tahu apakah orang itu APH atau bukan tapi sering terlihat,” ujarnya .
Dari keterangan yang kami himpun di sekitar lokasi kuat dugaan bahwa perjudian berupa gelfer tersebut punya becaup kuat. Kalau tidak mana mungkin bisa bebas beroperasi di tengah Kota Duri. Tanpa tersentuh hukum, juga ada informasi bahwa pemilik arena judi gelfer tu di duga bernama Raja Nenggolan.
Padahal dalam undang-undang Tindak pidana perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Meskipun memiliki izin operasional sebagai tempat hiburan keluarga, gelper dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Tentu jika dalam praktiknya terdapat unsur taruhan dan penukaran hadiah (seperti koin, tiket, atau voucher) menjadi uang tunai atau barang berharga lainnya.
Berikut adalah rincian aturan hukum dan sanksi pidana yang menjerat praktik judi gelper:
Dasar Hukum UtamaPasal 303 KUHP (Untuk Bandar dan Penyedia Tempat)Menyasar pihak yang menyediakan, menawarkan, atau memberi kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian tanpa izin.Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP (Untuk Pemain)Menyasar pemain yang ikut serta dalam perjudian di jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum.Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974Mengubah status semua bentuk tindak pidana perjudian menjadi bentuk kejahatan (bukan sekadar pelanggaran) serta menaikkan ancaman hukumannya untuk memberikan efek jera.
Unsur yang Mengubah Gelper Menjadi PerjudianGelper pada dasarnya adalah permainan ketangkasan elektronik. Berdasarkan penjelasan hukum pada platform Klinik Hukumonline, suatu permainan ketangkasan beralih fungsi menjadi tindak pidana judi apabila memenuhi unsur-unsur Pasal 303 ayat (3) KUHP, yaitu:
Adanya Keuntungan Berdasarkan Peruntungan:
Hasil permainan lebih bergantung pada faktor keberuntungan atau kecakapan yang bertujuan mencari keuntungan finansial.Adanya Taruhan: Pemain harus membeli koin atau mendepositokan uang untuk bermain.Adanya Penukaran Hadiah (Refunding): Modus utama judi gelper adalah ketika poin, koin, atau hadiah visual dari mesin dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai, emas, atau barang bernilai ekonomis lainnya melalui perantara (wasit atau kasir terselubung).
Aturan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)Bagi kasus-kasus yang diproses setelah berlakunya aturan baru, tindak pidana perjudian konvensional ini diatur ulang dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional:Penyelenggara/Bandar: Diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda berat kategori VI.Pemain: Diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.
Dengan adanya informasi yang di perkuat dengan bukti foto dan video dokumentasi warga berharap APH untuk segera bertindak. Jangan biarkan generasi bumi lancang kuning ini rusak dan ternoda dengan maraknya perjudian.
Pihak terkait memiliki hak jawab dan klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(MO/TR/SP)














