METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Selalu keluar alibi, Mahkamah Konstitusi menyoroti perlindungan hak penumpang pesawat. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan kepentingan bisnis maskapai tidak boleh mengorbankan hak konstitusional masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Senin, 13 Juli 2026.
Dia menilai kompensasi makanan maupun minuman ringan belum mencerminkan rasa keadilan bagi penumpang. Kerugian akibat keterlambatan penerbangan sering melampaui nilai kompensasi standar selama ini. Dimana persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan,” ungkap Saldi.
Menurut dia, banyak penumpang telah menyusun jadwal perjalanan secara matang demi memenuhi berbagai kepentingan penting. Keterlambatan penerbangan berpotensi menggagalkan agenda bisnis maupun urusan keluarga bernilai tinggi. Kondisi tersebut memunculkan kerugian nyata yang sulit dihitung secara sederhana.
Mengingat penumpang sudah memperhitungkan harus tiba di tempat tujuan pada jam tertentu karena ada urusan bisnis atau kepentingan lain,” kata Saldi. Kompensasi sederhana tidak mampu menggantikan kehilangan kesempatan penting. Penilaian kerugian semestinya mempertimbangkan dampak nyata terhadap aktivitas penumpang.
Dia menilai fasilitas hotel berbintang belum tentu mampu memulihkan kerugian akibat keterlambatan penerbangan tersebut. Penggantian fasilitas menginap hanya menyelesaikan kebutuhan sementara selama penumpang menunggu keberangkatan berikutnya.
“Sementara dampak ekonomi maupun profesional tetap dirasakan penumpang setelah jadwal perjalanan berubah”.
Tentu sebagai ilustrasi, Saldi mengangkat contoh penumpang menuju Padang untuk menghadiri rapat penting bersama mitra bisnis. Pesawat terlambat sehingga agenda tersebut gagal terlaksana sesuai rencana awal. Lalu Bagaimana menghitung kerugian yang dialami penumpang akibat keterlambatan seperti itu,” ujarnya.
Dia kemudian meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai perlindungan hak pengguna jasa penerbangan nasional. Penjelasan pemerintah dinilai masih berfokus pada persoalan teknis operasional di lapangan semata. Padahal pokok persoalan menyangkut hak konstitusional setiap penumpang sebagai pengguna layanan transportasi udara.
“Nah, soal-soal seperti ini harus ada penjelasan yang lebih komprehensif,” sebut Saldi dalam persidangan. Maka dia menilai pendekatan perlindungan konsumen harus mengutamakan kepastian hukum bagi seluruh penumpang. Kepentingan bisnis maskapai tetap wajib berjalan seiring perlindungan hak masyarakat.
Saldi juga menolak penyamaan keterlambatan penerbangan dengan keterlambatan moda transportasi darat antarkota maupun antarprovinsi. Karakteristik layanan penerbangan memiliki konsekuensi waktu, biaya, serta kepentingan berbeda dibanding transportasi darat. “Logika naik bus antarkota tidak bisa disamakan dengan penerbangan,” paparnya.
Dipenghujung sidang, Saldi meminta pemerintah menyerahkan dokumen pengawasan terhadap maskapai terkait keterlambatan penerbangan maupun pelayanan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengukur efektivitas pengawasan selama ini. “Tolong diserahkan beberapa dokumen yang menunjukkan adanya teguran. Kepada perusahaan penerbangan terkait keterlambatan atau layanan yang tidak sesuai,” tandasnya.
(SM/TR)














