Kadishub Siak Diciduk Polisi Usai Melakukan Pemerasan

METROINDONEWS.COM, SIAK – Ada peluang beraksi, bergerak unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI alias ANG (52). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Sutomo Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak, Jum’at (10/7) sore.

JNI diduga melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air. Untuk daerah terluar Siak yaitu Kampung Teluk Lanus TA 2026.

Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H.
“Benar, kami telah melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak”. Semula dugaan awalnya adalah tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pencairan uang muka proyek di Dishub,” ungkap Raja Kosmos dalam siaran persnya, Minggu (12/7).

Berdasarkan penyelidikan, kasus bermula saat AS selaku Direktur CV. Shift of Marine, pemenang lelang proyek tersebut, dihubungi tersangka via WhatsApp pada pukul 14.17 WIB.
Tersangka yang merupakan Pengguna Anggaran meminta saksi menyerahkan uang Rp 25.000.000,- setelah mencairkan uang muka kegiatan sebesar Rp 165.000.000 di Bank Riau Kepri.

Setelah mencairkan dana pukul 14.30 WIB, saksi akhirnya menyerahkan Rp 15.000.000 di kediaman tersangka. Penyerahan dilakukan karena terpaksa.
Dimana kala itu, saksi merasa keberatan. Dalam chat dengan suaminya, saksi menyampaikan jika memberikan Rp. 25 juta maka operasional kapal 7 dari 77 kali kontrak tidak bisa jalan. Kendati akhirnya hanya sanggup Rp. 15 juta,” kata Raja Kosmos.

Tersangka diketahui aktif mengawal pencairan, mulai dari melengkapi berkas, mengarahkan ke bank, hingga menelepon pihak bank untuk memastikan dana cair.
Bergerak cepat, KA Unit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., M.H. bersama tim melakukan pembuntutan dari Bank Riau Kepri. “Tepat menjelang sore tim mengamankan Sdri. AS di Ocky Resto”. Melalui pengakuannya, tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontir.

Ketika kami tanya, tersangka mengakui dan menunjukkan uang Rp. 15 juta yang baru diterima. Uang itu langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Selanjutnya dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 15.000.000, uang tunai Rp. 50.000.000,1 unit motor RX King BM 5080 SI, 1 tas ransel hitam, 1 unit iPhone 15 Pro Max dan 1 unit Oppo A6 Pro.

Lanjut Raja Kosmos, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak Minggu (12/7). JNI als ANG disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Tentu saja kami tidak akan tebang pilih dalam persoalan pidana”. Siapa saja yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

(PN/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250