Tim SIRI Kejaksaan Menangkap Richard Muljadi Sang Buronan Kasus Penipuan Batu Bara

METROINDONEWS.COM, JAKARTA -Proses hukum berlanjut,  Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin. Telah mengamankan terdakwa Richard Arief Muljadi yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Penangkapan Richard oleh gabungan tim Kejaksaan tersebut dilakukan, Sabtu (20/6) malam di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten. Hal tersebut terjadi ketika pria berusia 38 tahun tersebut baru kembali dari Singapura.

Dalam penangkapan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya yang dilansir, Minggu (21/6).
“Sementara terdakwa kasus penipuan Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara”. Lantas menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp. 7 miliar. 

Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Mentenga, Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. 

Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” sebut Kapuspenkum.

Dengan tertangkapnya buronan Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan imbauan Jaksa Agung yang meminta seluruh buronan dalam Daftar DPO Kejaksaan RI. Untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Sementara kepada jajaran Kejaksaan, dimana para Jaksa diminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Tak lain bertujuam guna dilakukan eksekusi demi penetapan kepastian hukum.

(TR/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250