METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Bermain dalam tugas, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan. Dalam pelaksanaan tugas yang masuk ke lingkungan Kejari Kabupaten Bogor.
“Sehingga dalam pemeriksaan tersebut membuat Andri untuk sementara harus meninggalkan kantornya di Cibinong”. Karena dia disebut sedang menjalankan tugas khusus di Kejagung. Maka tidak lagi menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa di Kejari Kabupaten Bogor.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, membenarkan pemeriksaan tersebut. Kendati dia, masih menutup rapat substansi laporan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap bawahannya tersebut.
“Disebutkan yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung”. Sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan,” ungkap Denny, Senin (27/7).
“Proses pemeriksaan berlangsung di tengah penanganan sejumlah perkara korupsi”. Tetapi Denny memastikan kasus tersebut bukan berkaitan dengan penyidikan. Perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara atau RSUD Parung,” ujarnya.
Pernyataan yang dilontarkam merupakan penting karena bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor saat ini tengah menangani perkara RSUD Parung yang menjadi sorotan publik. Menurut dia, pemeriksaan Andri merupakan persoalan berbeda dan tidak berkaitan dengan proses hukum perkara tersebut.
“Penanganan perkara RSUD Bogor Utara tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan”. Meski pemeriksaan yang bersangkutan di Kejaksaan Agung merupakan persoalan yang berbeda,” jelasnya.
“Sampai kini sejumlah pertanyaan masih tetap menggantung”. Kejari Kabupaten Bogor belum mengungkap siapa pelapor, dugaan penyimpangan apa yang dimaksud? Disamping tugas atau perkara apa yang menjadi materi pemeriksaan Kejagung.
Denny beralasan, seluruh substansi pemeriksaan masih berada dalam kewenangan Kejagung karena masuk dalam ranah pengawasan internal. Maka untuk saat ini, kami belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan maupun memberikan komentar lebih jauh. Tak lain karena masih merupakan kewenangan Kejaksaan Agung,”kata dia.
Denny menambahkan pemeriksaan tersebut tidak mengganggu aktivitas penegakan hukum di Kejari Kabupaten Bogor. Termasuk penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung,” pungkasnya.
(KN/IRS)














