Telan Dana Pakan Satwa Rp. 10 Miliar, Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka

METROINDONEWS.COM, SURABAYA – Menyalahi kewenangan tugaa, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Penetapan tersangka, didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal Selasa (21/7/2026).

Melalui Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik. Menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional.

Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada periode 2023 hingga 2024 yang turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu. Kasus korupsi anggaran perusahaan pada periode 2016 hingga 2024 ini ditaksir mencapai angka sekitar Rp.10,2 miliar.

Dimana pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ungkal Punia ketika dilakukan konferensi pers di gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7).

“Praktik curang tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial negara”. Melainkan juga sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Surabaya. “Koleksi kebun binatang dilaporkan mengalami kekurangan pakan, menjadi kurus, bahkan sekarat hingga berujung pada kematian”.

Melalui perbuatan tindak pidana tersebut, tersangka Choirul Anwar kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut.

(PR/AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250