METROINDONEWS.COM, SERANG – Masuk ranah perkara, terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, resmi dihentikan oleh Polda Banten. Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara khusus. Maka polisi memastikan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak ahli waris lahan SDN Kuranji tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan kesimpulan ini diambil setelah melibatkan berbagai pihak. Termasuk ahli pidana dan unsur pengawasan internal.
Dimama sesuai hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (9/7).
Lantas dia mengatakan, konflik ini berawal dari klaim kepemilikan lahan SDN Kuranji di Kelurahan Kuranji, Kota Serang, oleh ahli waris Ahmad bin Samin. Ketegangan sempat memuncak ketika pihak ahli waris melakukan pembongkaran gerbang sekolah.
“Namun paya damai sebenarnya telah diusahakan melalui dua kali mediasi pada Juli dan September 2024 lalu”. Dalam mediasi pertama ahli waris meminta ganti rugi sebesar Rp. 2 miliar. Pemkot Serang belum bisa memberi keputusan. Selanjutnya, kedua tuntutan berubah menjadi penyerahan sebagian tanah kosong dan kompensasi bangunan senilai Rp. 600 juta.
”Pemerintah Kota Serang menyampaikan bahwa penyelesaian perkara harus memiliki dasar hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Disebabkam karena pemerintah tidak bisa langsung menyerahkan aset ataupun membayarkan kompensasi,” sebutnya.
Dian meyebutkan, ahli waris membawa kasus ini ke ranah perdata melalui Pengadilan Negeri Serang pada November 2024. Sehingga di pengadilan, kedua belah pihak sempat menandatangani kesepakatan damai pada 13 Maret 2025.
Beriskan, pertama Pemkot Serang sepakat membayar kompensasi Rp500 juta. Lanjut yang kedua Pemkot Serang akan menyerahkan lahan kosong seluas 1.456 meter persegi kepada ahli waris.
Namun Majelis Hakim menilai objek sengketa adalah aset negara yang tidak bisa dipindahtangankan begitu saja tanpa putusan pokok perkara. Tentu saja guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.
”Majelis hakim berpendapat aset pemerintah harus tetap diamankan selama masih ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Karena itu perkara harus dilanjutkan sampai pokok perkara diputus,” kata Dian. Malahan alih-alih meneruskan persidangan hingga vonis, pihak ahli waris justru mencabut gugatan mereka pada 7 Mei 2025.
Pencabutan gugatan tersebut otomatis membuat surat kesepakatan damai sebelumnya tidak berlaku lagi sebagai dasar penghapusan aset daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, pelepasan aset pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Kemudian Dian menegaskan, tidak ada motif penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh Wali Kota Serang maupun jajarannya. Kasus ini murni merupakan ranah hukum perdata.
”Perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan terkait kepemilikan lahan dan pengelolaan aset pemerintah daerah. Penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menjelaskan langkah hukum yang dituduhkan kepadanya keliru dan salah sasaran. Lantaran kebijakan yang diambilnya semata-mata demi mengamankan aset negara, bukan atas nama pribadi.
Persoalan ini bermula dari adanya pihak yang merasa kecewa terkait masalah ahli waris. Namun, dia mengingatkan bahwa sebagai pejabat negara, dirinya memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelamatkan kekayaan atau aset milik pemerintah.
Perlu diketahui, saya sebagai pejabat negara wajib mengamankan aset negara. Apabila ada yang tidak berkenan, silakan ditempuh lewat pengadilan. Permintaan, kita sesuai dengan aturan.
Lalu dia menjelaskan kronologi sengketa aset ini sebenarnya sudah dipaparkan secara jelas oleh Kasatgas dari Pemkot Serang. Berdasarkan riwayatnya, upaya mediasi sempat dilakukan pada masa pemerintahan kepala daerah sebelumnya, namun ditolak oleh hakim. Ketika pihak penggugat diminta memasukkan gugatan baru, mereka justru mencabut gugatannya.
Langkah sertifikasi aset yang saat ini berjalan, lanjut Budi, merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil konsultasi dengan jaksa negara. Berdasarkan arahan tersebut. Seluruh aset negara yang belum bersertifikat harus segera dilegalkan secara hukum,” imbuhnya.
(TE/IRS)














