Azas Kemanusian, Terdakwa Kasus BBM Bersalah Hakim PN Medan Tidak Menjatuhkam Pidana

METROINDONEWS.COM, MEDAN – Kedepankan rasa kemanusian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memaafkan perbuatan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi. Kendati dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite 20 liter dalam jeriken.

Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan, dalam amar putusannya, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Selanjutnya, mengadili, menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana karena pemaafan hakim,” ungkap Efrata, dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7) sore.
Tentu atas putusan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa maupun JPU Kejari Medan, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau mengajukan banding.
“Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ranning Cibro dan Aziz Silalahi masing-masing 5 bulan 5 hari”.

Dimana usai persidangan, Ranning Cibro mengaku senang setelah perbuatan mereka dimaafkan hakim. “Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir,” ucapnya singkat.
Sementara, Tim penasehat hukum yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan disana ada, Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M Hutapean, Lamhot W Tampubolon, dan Try Brata Purba. Tetap mengapresiasi atas putusan hakim tersebut.

“Sehingga mereka juga sepakat menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang sempat memberikan kesaksian dalam perkara tersebut”.

“Ungkapan terima kasih kepada abang kita Dr. Hinca Pandjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI”. Sudah kemarin datang memberikan kesaksiannya sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini,” kata Daniel W Panggabean.
Dia turut mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut. Menurutnya Hakim telah menjalankan fungsinya memutus dengan adil.

Maka saya berharap bahwa polisi harus sigap untuk melakukan daripada sprindik baru. Terhadap orang-orang yang terlibat didalamnya, khususnya bagi pihak SPBU maupun pengawas itu sendiri,” jelas Rumintang.

Diketahui, perkara bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan Ranning tengah mengisi Pertalite ke dalam jeriken. Sementata dari hasil pemeriksaan, Ranning diketahui membeli sekitar 25 liter Pertalite yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam proses pengisian, operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi disebut membantu mengisi BBM ke dalam jeriken tanpa menggunakan barcode Pertamina. Aziz disebut menerima imbalan sebesar Rp. 15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.

(WP/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250