Kepala Cabang BNI Jember, Jadi Tersangka KUR Fiktif Rp.12,59 Miliar

METROINDONEWS.COM, SURABAYA – Laporan dibuat fiktif, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka. Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar. Tiga tersangka disebut, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, IIS sebagai collection agent CV Idris Afnan Jaya, serta MFH yang menjabat sebagai Pemimpin BNI Cabang Jember pada periode 2021-2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengungkapkan dua tersangka, yakni AM dan IIS, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Adapun MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember,” ujarnya.
Lanjut Gede, penyidikan mengungkap adanya dugaan pencatutan identitas ratusan warga. Untuk dijadikan debitur KUR Mikro tanpa memenuhi syarat penerima program tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah debitur yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang yang sebagian besar dicatut sebagai petani penerima KUR.
“Kalau total petaninya sekitar 900-an petani,” jelas Gede di Kantor Kejati Jawa Timur, yang dikutif pada Kamis (9/7) malam.

Kejati menduga identitas warga diperoleh para collection agent dengan modus pendataan untuk memperoleh bantuan sosial. “Sementata warga yang bersedia meminjamkan identitasnya dijanjikan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp. 250 ribu per orang”.

Berdalih bahwa dalam hal ini warga akan menerima bantuan sosial. Dengan imbalan sekitar Rp. 200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” kata Gede. Setelah identitas terkumpul, data tersebut digunakan untuk mengajukan kredit KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Namun para pemilik identitas diduga tidak mengetahui proses pencairan kredit yang menggunakan nama mereka.

Sehingga penyidik menemukan buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh para collection agent setelah kredit dicairkan. Mengingat, seluruh dana ditarik menggunakan nomor PIN yang dibuat seragam untuk seluruh rekening.

Kejati juga menduga praktik tersebut berlangsung dengan sepengetahuan MFH selaku pimpinan cabang saat itu. Bahkan, menurut penyidik, MFH memerintahkan bawahannya tetap memproses pengajuan kredit. Meskipun persyaratan administrasi tidak memenuhi ketentuan perbankan,” beber Gede.

“AO diperintahkan oleh MFH, lanjut dia, untuk proses saja agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent tersebut. Uang itu diduga merupakan imbalan atas kelancaran pencairan kredit yang belakangan bermasalah,” ungkapnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai kredit macet dalam jumlah besar pada program KUR di BNI Cabang Jember. Maka akibat kredit bermasalah tersebut, dana program pemerintah yang seharusnya dapat bergulir kepada pelaku usaha produktif tidak lagi dapat disalurkan.

Menurut Gede, bermula akibat adanya praktik curang itu kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” sebut Gede.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Kerugian negara dalam perkara yang melibatkan tiga tersangka tersebut mencapai Rp.12,59 miliar.

“Sedangkam angka tersebut merupakan bagian dari total kredit bermasalah”. Dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember selama 2021-2023 yang nilainya mencapai Rp. 41,48 miliar.

(RL/AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250